Friday, 10 February 2017

LEMBAGA PEMASYARAKATAN, apakah masih menjadi tempat orang jahat/tidak baik melaksanakan hukuman?



Ilustrasi. prolife.org.nz (https://m.tempo.co/read/news/2017/02/08)


Pelesiran para narapidana dilaporkan oleh berbagai media. Salah satunya Tempo (https://m.tempo.co/read/news/2017/02/08) menuliskan, Selain di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,  narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Kebonwaru, juga di Bandung, bebas keluar bui. Tempo memergoki antara lain Toto Hutagalung, terpidana 7 tahun penjara akibat kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyo, yang mendekam di tempat itu sejak 2013.  Kasus pelesiran juga menjadi sorotan dalam metro tv (http://video.metrotvnews.com/primetime-news/).

Selain pelesiran, beberapa kegiatan lainnya yang bisa dilakukan oleh narapidana adalah kuliah dan ketrampilan.  KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka layanan kuliah di Universitas Terbuka bagi para warga binaan atau narapidana yang menjalani hukuman di tempat tersebut (http://edukasi.kompas.com/read/2011/08/17). Kuliah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti "pelajaran yang diberikan" atau "ceramah". Namun istilah "kuliah" sering dipahami sebagai kegiatan belajar-mengajar di jenjang pendidikan tinggi (https://id.wikipedia.org/wiki/Kuliah). Selain itu, para narapida juga bisa mengikuti pelatihan ketrampilan. Pontianak Pos dalam websitenya (http://www.pontianakpost.co.id) menuliskan bahwa Rencana Direktur Jendral Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI I Wayan Kusmiantha Dusak untuk menjadikan lembaga pemasyarakatan semacam pabrik untuk mengelola hasil produksi atau home industri warga binaan.  Apabila ide tersebut direalisasikan maka para warga binaan atau napi harus diberikan pelatihan, karena untuk mengetahui suatu ketrampilan harus dilakukan dengan pelatihan.

Kisah-kisah narapidana atau warga binaan yang bisa melakukan pelesiran dan kegiatan lainnya, menimbulkan pertanyaan apakah lembaga pemasyarakatan masih berfungsi utama sebagai tempat orang jahat/tidak baik melakasanakan hukuman?. Pertanyaan ini semoga bisa membuka hati dan pemikiran kita.  Kisah-kisah pengadilan hingga ke lembaga pemasyarakatan seharusnya memiliki nilai-nilai baik dan benar untuk mengajarkan atau mendidik rakyat sehingga rakyat tidak ingin melakukan kejahatan atau hal-hal yang melanggar hukum (rakyat bukan saja masyarakat, namun semua orang yang berKTP indonesia termasuk petugas lapas, hakim, pejabat tinggi negara, dokter dan lainnya).   . 

No comments:

Post a Comment

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter