Ilustrasi. prolife.org.nz (https://m.tempo.co/read/news/2017/02/08)
Pelesiran
para narapidana dilaporkan oleh berbagai media. Salah satunya Tempo (https://m.tempo.co/read/news/2017/02/08)
menuliskan, Selain di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, narapidana
kasus korupsi di Rumah Tahanan Kebonwaru, juga di Bandung, bebas keluar bui.
Tempo memergoki antara lain Toto Hutagalung, terpidana 7 tahun penjara akibat
kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyo, yang
mendekam di tempat itu sejak 2013. Kasus
pelesiran juga menjadi sorotan dalam metro tv (http://video.metrotvnews.com/primetime-news/).
Selain
pelesiran, beberapa kegiatan lainnya yang bisa dilakukan oleh narapidana adalah
kuliah dan ketrampilan. KOMPAS.com - Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka layanan kuliah di
Universitas Terbuka bagi para warga binaan atau narapidana yang menjalani
hukuman di tempat tersebut (http://edukasi.kompas.com/read/2011/08/17).
Kuliah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai
arti "pelajaran yang diberikan" atau "ceramah". Namun
istilah "kuliah" sering dipahami sebagai kegiatan belajar-mengajar di
jenjang pendidikan tinggi (https://id.wikipedia.org/wiki/Kuliah).
Selain itu, para narapida juga bisa mengikuti pelatihan ketrampilan. Pontianak
Pos dalam websitenya (http://www.pontianakpost.co.id)
menuliskan bahwa Rencana Direktur Jendral Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan
HAM RI I Wayan Kusmiantha Dusak untuk menjadikan lembaga pemasyarakatan semacam
pabrik untuk mengelola hasil produksi atau home industri warga binaan. Apabila ide tersebut direalisasikan maka para
warga binaan atau napi harus diberikan pelatihan, karena untuk mengetahui suatu
ketrampilan harus dilakukan dengan pelatihan.
Kisah-kisah
narapidana atau warga binaan yang bisa melakukan pelesiran dan kegiatan
lainnya, menimbulkan pertanyaan apakah lembaga pemasyarakatan masih berfungsi utama
sebagai tempat orang jahat/tidak baik melakasanakan hukuman?. Pertanyaan ini
semoga bisa membuka hati dan pemikiran kita.
Kisah-kisah pengadilan hingga ke lembaga pemasyarakatan seharusnya
memiliki nilai-nilai baik dan benar untuk mengajarkan atau mendidik rakyat
sehingga rakyat tidak ingin melakukan kejahatan atau hal-hal yang melanggar
hukum (rakyat bukan saja masyarakat, namun semua orang yang berKTP indonesia
termasuk petugas lapas, hakim, pejabat tinggi negara, dokter dan lainnya). .
No comments:
Post a Comment
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter